"Untuk menegakkan hukum dan kebenaran itu harus dilakukan dengan jalan yang benar, dengan kejujuran. Tidak bisa dengan cara yang salah atau ditambah rekayasa dan kebohongan."
Selain itu, Faizal mengungkapkan pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan Richard Lee tidak berada di Indonesia saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.
"Sangat menguntungkan. Tanggal 12 Dokter Richard tidak ada di Indonesia.
Laporan tanggal 12, pasal 435 itu setiap orang, dan orangnya ada di Singapura. Jadi tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober sehingga harus bebas," pungkas Faizal Hafied.
Perseteruan ini bermula saat Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang biasa dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
>>> Trailer Primetime: Robert Pattinson Jadi Pemburu Predator Anak
Kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan.
