unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Bulog Serap Gabah di Bawah Rp 6.500, Swasta Tetap Dapat Ruang
News

Bulog Serap Gabah di Bawah Rp 6.500, Swasta Tetap Dapat Ruang

Petani memanen gabah di sawah
Bulog Serap Gabah di Bawah Rp 6.500, Swasta Tetap Dapat Ruang
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pertanian menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah minimal Rp 6.500 per kilogram.

Kebijakan ini ditujukan melindungi petani dari kerugian akibat permainan harga tengkulak.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan penetapan harga acuan itu murni untuk menjaga kesejahteraan 115 juta petani nasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus menjamin ketersediaan serta stabilitas harga pangan bagi masyarakat luas.

"Harga gabah ditentukan oleh pemerintah supaya petaninya jangan rugi. Itu melindungi petani 115 juta orang," ungkap Amran.

Ia menambahkan, jika petani sejahtera, produksi akan meningkat dan masyarakat mendapatkan pangan dengan harga stabil.

Bulog Serap Gabah, Swasta Tetap Beri Ruang

Sebelum kebijakan acuan ini berlaku, posisi tawar petani sangat rentan mengalami kerugian akibat penetapan harga sepihak oleh tengkulak.

Kehadiran Perum Bulog bertugas menyerap hasil panen sesuai batasan harga tersebut.

Meski Bulog melakukan penyerapan, skema ini tetap memberikan ruang bagi pihak swasta untuk membeli gabah dari petani lokal.

Batas HPP dijaga agar tidak melebihi Rp 6.500 per kilogram supaya harganya tetap terjangkau oleh pasar swasta.

"Kalau harga gabah petani di bawah Rp 6.500 per kilo, pasti petani berteriak, makanya diserap Bulog.

Tapi, begitu mencapai di atas Rp 6.500 per kilo, kita berhenti," sambung Amran.

Porsi intervensi pemerintah dalam menyerap produksi beras dalam negeri dinilai masih sangat terkendali.

Realisasi penyerapan beras oleh Bulog sejak Januari hingga September 2026 tercatat mencapai 4,09 juta ton.

Jumlah itu mencakup sekitar 14,26 persen dari total proyeksi produksi beras nasional yang diperkirakan Badan Pusat Statistik mencapai 28,68 juta ton.

Dengan demikian, porsi terbesar tetap dapat diserap oleh pelaku usaha swasta.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru