unique visitors counter
⌂ Beranda News Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026

Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026

Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

Layanan ini bertujuan membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

>>> Bulog Perkuat Ketahanan Pangan di Kepulauan Riau dengan Gudang Baru

IN2

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi yang tersedia:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Warga yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa beberapa dokumen.

Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

in2

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian.

>>> Johann Zarco Selamat dari Cedera Serius Usai Kecelakaan Horor di MotoGP Catalunya

Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian.

>>> Bezzecchi Perlebar Jarak di Klasemen MotoGP Usai Drama Penalti Catalunya

Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru