unique visitors counter
alt top
⌂ Beranda News Pemerintah Salurkan Dana PIP 2026 Termin 2 Secara Bertahap

Pemerintah Salurkan Dana PIP 2026 Termin 2 Secara Bertahap

Pemerintah Salurkan Dana PIP 2026 Termin 2 Secara Bertahap
Ilustrasi Program Indonesia Pintar PIP
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan pendidikan pada Juni 2026. Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah.

Penyaluran dana saat ini memasuki Termin 2 yang berlangsung sejak Mei hingga September 2026.

>>> Gugatan Diajukan untuk Hentikan Deportasi AS ke Guinea Ekuatorial

alt top

Proses distribusi dilakukan bertahap ke setiap daerah, sehingga waktu penerimaan antarwilayah bisa berbeda tergantung kesiapan administrasi setempat.

Syarat Penerima PIP

Bantuan diberikan kepada siswa yang telah lolos verifikasi pemerintah dan memenuhi persyaratan. Kriteria penerima meliputi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berhak.

alt mid

Selain itu, program menjangkau anak yatim, piatu, yatim piatu, siswa terdampak bencana alam, dan anak yang kembali bersekolah setelah putus sekolah.

>>> Radio di Kongo Lawan Misinformasi di Tengah Wabah Ebola Bundibugyo

Cara Cek Status Penerimaan

Masyarakat dapat memantau status pencairan secara mandiri melalui portal SIPINTAR PIP Kemendikdasmen. Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi lembaga tersebut.

Kemudian, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah mengisi kode verifikasi, klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melihat informasi status pencairan.

Besaran Dana PIP 2026

Nominal dana PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

>>> AP: Puluhan Anak yang Dipisahkan dari Orang Tua di Era Trump Kembali Dipisahkan

  • SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun (reguler), Rp225.000 (siswa baru & kelas akhir)
  • SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun (reguler), Rp375.000 (siswa baru & kelas akhir)
  • SMA/SMK/Sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun (reguler), Rp900.000 (siswa baru & kelas akhir)
  • PKBM/SKB: Rp450.000 per tahun (reguler)

Untuk kelancaran penyaluran, pastikan data kependudukan sesuai. Sinkronisasi antara NISN dan NIK dengan data sekolah menjadi kunci utama agar status penerima muncul tanpa hambatan.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru