unique visitors counter
⌂ Beranda News Pelaku Curanmor Modus Pengamen di Tangerang Dibekuk Polsek Cipondoh

Pelaku Curanmor Modus Pengamen di Tangerang Dibekuk Polsek Cipondoh

Pelaku Curanmor Modus Pengamen di Tangerang Dibekuk Polsek Cipondoh
Ilustrasi: Pelaku Curanmor Modus Pengamen di Tangerang Dibekuk Polsek Cipondoh
A A Ukuran Teks16px

Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Tangerang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IN alias Bisul.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengungkapkan bahwa IN ditangkap di kawasan lampu merah Gondrong, tempat pelaku biasa mengamen.

>>> WhatsApp Desktop Disusupi Malware, Kaspersky Ungkap Modus Baru Lewat Lampiran

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Motor tersebut diparkir di pinggir jalan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Cipondoh.

in2

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui merupakan seorang pengamen di kawasan lampu merah Gondrong.

Tim sempat melakukan pencarian di lokasi, namun pelaku belum ditemukan. Setelah penyelidikan lanjutan, petugas kembali ke kawasan tersebut pada sore hari dan mendapati pelaku sedang nongkrong.

>>> Tes Konsumsi BBM Daihatsu Rocky Hybrid: Depok-Cikampek Tembus 30,9 Km/Liter

Tidak ada perlawanan dari pelaku. Pelaku langsung ikut ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio menggunakan kunci palsu.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Pelaku diketahui telah mengubah warna sepeda motor menggunakan cat pilok dari hijau menjadi hitam dan merah, serta mengganti plat nomor kendaraan dengan plat palsu.

Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga menyita dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023.

>>> Cek Desil Bansos 2026: Cara Mudah Tahu Status Penerima Bantuan Pemerintah

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru