unique visitors counter
⌂ Beranda News DPRD Kabupaten Tangerang: Perpres Bisa Jadi Dasar Perda Anti-LGBTQ

DPRD Kabupaten Tangerang: Perpres Bisa Jadi Dasar Perda Anti-LGBTQ

DPRD Kabupaten Tangerang: Perpres Bisa Jadi Dasar Perda Anti-LGBTQ
Ilustrasi: DPRD Kabupaten Tangerang: Perpres Bisa Jadi Dasar Perda Anti-LGBTQ
A A Ukuran Teks16px
alt mid

DPRD Kabupaten Tangerang menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memuat ancaman nonmiliter dari kelompok LGBTQ.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, menyatakan Perpres tersebut menunjukkan bahwa pertahanan negara tidak hanya soal militer, tetapi juga ketahanan ideologi, moral, sosial, dan budaya.

>>> Kemenaker Perluas Cakupan Peserta Magang Nasional, Lulusan Profesi dan Disabilitas Masuk

alt mid

"Ini jelas, negara memandang ancaman terhadap sebuah bangsa tidak hanya dari segi militer, tetapi juga menyangkut ideologi, moral, sosial, dan budaya," kata Deden pada Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Deden, Indonesia memiliki jati diri berdasarkan Pancasila, UUD 1945, nilai agama, dan budaya luhur yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

Ia menekankan negara berkewajiban menjaga karakter bangsa dari pengaruh yang dapat menggeser nilai-nilai tersebut, khususnya mengantisipasi normalisasi LGBTQ.

alt mid

>>> Pegadaian Kelola 153,72 Ton Emas di Bawah Danantara

"Perpres No 111 bisa dikatakan bentuk serius pemerintah dalam menjaga moral bangsa dengan melihat kondisi kekinian yang terjadi," ujarnya.

Deden menambahkan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat menjadi dasar pembuatan Peraturan Daerah anti-LGBTQ di Kabupaten Tangerang jika diperlukan.

>>> Miris, Warga Berkebutuhan Khusus di Pandeglang Tak Kuasa Berobat Pakai BPJS

"Jika dianggap perlu dan segera, sangat bisa Kabupaten Tangerang mulai membahas Raperda turunan dari Perpres 111," tuturnya.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot