unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Eks ART Gugat Erin Rp1 Miliar, Klaim Trauma dan Barang Ditahan
Hiburan

Eks ART Gugat Erin Rp1 Miliar, Klaim Trauma dan Barang Ditahan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Eks ART Gugat Erin Rp1 Miliar, Klaim Trauma dan Barang Ditahan
A A Ukuran Teks16px

Rien Wartia Trigina alias Erin kembali berurusan dengan hukum.

Kali ini, mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, menggugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juli 2026. Nur juga meminta Erin mengembalikan telepon genggam dan kartu identitas yang disebut masih ditahan.

Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan tuntutan Rp1 miliar didasarkan pada dampak psikologis. Kliennya masih merasa takut dan was-was karena diancam suami Erin yang disebut buronan polisi.

"Kemudian hak kependudukan Teh Nur tidak bisa digunakan, handphone-nya juga tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar," kata Basuki.

Selain ganti rugi immateriil, pihaknya juga menuntut ganti rugi materiil berupa biaya pengobatan. Nur telah dua kali berobat ke rumah sakit karena gangguan psikologis.

Basuki menanggapi pernyataan kuasa hukum Erin yang menyebut Nur bisa mengambil barang dengan cara baik.

Menurut Basuki, pihaknya sudah menunjukkan iktikad baik melalui somasi terbuka pada 5 Juli 2026.

"Tidak mungkin kami sekonyong-konyong datang ke sana mengambil. Setelah somasi terbuka tidak ditanggapi, kami kirim somasi tertulis, tapi juga tidak ada respons," ujarnya.

Sidang perdana digelar di PN Jakarta Selatan pada 16 Juli 2026. Erin tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Adil.

Adil mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena sidang masih tahap awal. Namun, ia memastikan Erin akan kooperatif dan hadir dalam mediasi pada 29 Juli 2026.

Nur Rohmah juga menyatakan kesiapan mengikuti mediasi tersebut.

📰 Update Terbaru