Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda sebesar 550 juta euro atau sekitar 629 juta dolar AS kepada AliExpress, platform ritel daring asal China.
Denda tersebut dijatuhkan pada Senin (20/7) karena AliExpress dianggap membiarkan penjualan produk ilegal di platformnya.
>>> Prabowo Targetkan 5.000 Jembatan Desa Rampung Akhir 2026
Produk ilegal yang dimaksud mencakup mainan dan kosmetik yang tidak aman bagi konsumen.
Pernyataan Pejabat UE
Kepala Teknologi UE, Henna Virkkunen, menyatakan bahwa risiko harus diidentifikasi dan ditangani secara sistematis.
>>> Investor Domestik Bisa Dapat Insentif Pajak 0% di PFII
"Kami meminta AliExpress memenuhi standar ini dan mengambil tindakan," ujar Virkkunen dalam pernyataan resmi.
>>> BNI Raih Enam Penghargaan Digital CX Awards 2026
UE menegaskan bahwa konsumen harus dapat berbelanja daring dengan aman.
