unique visitors counter
⌂ Beranda News UE Denda AliExpress Rp10 Triliun Akibat Jual Produk Ilegal

UE Denda AliExpress Rp10 Triliun Akibat Jual Produk Ilegal

UE Denda AliExpress Rp10 Triliun Akibat Jual Produk Ilegal
Ilustrasi: UE Denda AliExpress Rp10 Triliun Akibat Jual Produk Ilegal
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda sebesar 550 juta euro atau sekitar 629 juta dolar AS kepada AliExpress, platform ritel daring asal China.

Denda tersebut dijatuhkan pada Senin (20/7) karena AliExpress dianggap membiarkan penjualan produk ilegal di platformnya.

>>> Prabowo Targetkan 5.000 Jembatan Desa Rampung Akhir 2026

alt mid

Produk ilegal yang dimaksud mencakup mainan dan kosmetik yang tidak aman bagi konsumen.

Pernyataan Pejabat UE

Kepala Teknologi UE, Henna Virkkunen, menyatakan bahwa risiko harus diidentifikasi dan ditangani secara sistematis.

>>> Investor Domestik Bisa Dapat Insentif Pajak 0% di PFII

alt mid

"Kami meminta AliExpress memenuhi standar ini dan mengambil tindakan," ujar Virkkunen dalam pernyataan resmi.

>>> BNI Raih Enam Penghargaan Digital CX Awards 2026

UE menegaskan bahwa konsumen harus dapat berbelanja daring dengan aman.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot