unique visitors counter
⌂ Beranda News Jual Obat Keras Ilegal, Pria di Tangerang Terancam 12 Tahun Penjara
News

Jual Obat Keras Ilegal, Pria di Tangerang Terancam 12 Tahun Penjara

alt top
Petugas polisi menunjukkan barang bukti obat keras ilegal di Tangerang
Jual Obat Keras Ilegal, Pria di Tangerang Terancam 12 Tahun Penjara
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Seorang pria di Tangerang terancam hukuman 12 tahun penjara karena menjual obat keras secara ilegal. Tersangka berinisial AIS, 32 tahun, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan.

alt mid

Barang bukti yang diamankan meliputi 190 butir tramadol, 166 butir hexymer yang sudah dikemas dalam plastik klip bening masing-masing 8 butir, 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, dan 50 butir euforiss.

Menurut polisi, tersangka menjual obat-obatan tersebut tanpa izin, keahlian, dan resep dokter. AIS mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran.

Tersangka juga mengaku sudah lima kali membeli obat keras untuk dijual kembali. Saat ini ia menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang.

alt mid

AIS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

alt under
alt mid
📰 Update Terbaru
alt under