Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak khawatir dengan penerapan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Menurutnya, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak perlu merasa resah.
Purbaya menegaskan akses data keuangan merupakan praktik yang lazim dalam administrasi perpajakan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan tersebut merespons Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Surat edaran itu mengatur wewenang Ditjen Pajak untuk meminta informasi keuangan terhadap orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
Purbaya meminta masyarakat tidak mengaitkan kebijakan ini dengan anggapan bahwa pemerintah akan sembarangan mengawasi rekening wajib pajak. "Itu praktik biasa.
Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Nggak akan diapa-apain," ujarnya.