Pengunduran diri Nanik S Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat tanggapan dari Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya, mantan wakil BGN.
Menurut Krisna, keputusan Nanik mundur patut dihormati, tetapi tidak menghapus perlunya proses hukum jika ada dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
>>> AS Masih Bersedia Bernegosiasi soal Krisis Iran, Kata Rubio
Krisna menilai posisi Nanik yang disebut berada dalam pusaran dugaan korupsi BGN harus tetap ditindaklanjuti melalui penyidikan agar fakta terungkap jelas.
"Memang kalau menurut saya sudah seharusnya (mundur).
Yang pasti, menurut klien saya, keterlibatan Bu Nanik ada di dalam pusaran itu dan harus tetap dipertanggungjawabkan oleh hukum," kata Krisna, Selasa (22/7/2026).
Sejak awal, pihaknya telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Nanik untuk dimintai keterangan.
>>> AS Dikabarkan Akan Umumkan Kesepakatan Nuklir dengan Arab Saudi
Langkah itu penting untuk memperjelas perkara setelah kliennya menyerahkan sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Yang kami minta dari awal adalah NSD (Nanik) segera dipanggil oleh Kejaksaan. Nama NSD sudah diungkap klien kami bersama puluhan nama lainnya.
Harusnya itu yang dipanggil lebih dulu supaya kasus ini menjadi terang benderang," beber Krisna.
Terkait alasan kesehatan yang disampaikan Nanik sebagai dasar pengunduran diri dan rencana berobat ke luar negeri, Krisna mengaku tidak ingin berspekulasi.
>>> Rekor Ekspor Minyak Saudi dari Laut Merah Sebelum Ancaman Houthi
Ia memilih menghormati kondisi kesehatan Nanik, tetapi tetap berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur.
