Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, kembali digagalkan petugas pada Rabu (22/7/2026).
Seorang perempuan berinisial FMS kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu di dalam pakaian dalamnya saat hendak membesuk suaminya, GH, yang menjadi warga binaan di rutan tersebut.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di area pemeriksaan Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
FMS datang bersama anaknya yang berusia empat tahun untuk mengikuti layanan kunjungan tatap muka. Ia menjalani pemeriksaan sesuai prosedur standar, termasuk body checking oleh petugas penggeledahan perempuan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat total sekitar 9,85 gram yang disembunyikan di pakaian dalam sebelah kiri milik FMS.
Petugas langsung mengamankan FMS beserta barang bukti dan berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak rutan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna penyelidikan dan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pelaksana Harian (Plh.
) Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, menyatakan keberhasilan ini menunjukkan keseriusan jajarannya dalam menjaga keamanan dan mencegah masuknya narkoba ke lingkungan pemasyarakatan.