unique visitors counter
⌂ Beranda News Jaksa Buka Potensi Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Jaksa Buka Potensi Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Jaksa Buka Potensi Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
Ilustrasi: Jaksa Buka Potensi Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Kejaksaan Agung membuka potensi untuk memeriksa Nanik Sudaryati Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.

Nanik merupakan satu-satunya pimpinan BGN periode tersebut yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Tiga rekannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sudah menjadi tersangka dan ditahan.

>>> Periklindo Usul Insentif Kendaraan Berbasis Emisi Karbon

alt mid

"Sementara belum terjadwal," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (24/07/2026).

"Tapi mungkin ke depan bisa saja kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," tambahnya.

>>> Kejagung Terbitkan Sprindik Khusus TPPU, Usut Emas 74 Kg dan Uang Miliaran

alt mid

Nanik menjabat sebagai Kepala BGN dalam waktu singkat, kurang dari dua bulan sejak awal Juni 2026.

>>> Proyek Penataan Situ Cikedal Rp9,7 Miliar Dikritik Aktivis

Ia mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (22/07/2026).

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot