Kejaksaan Agung membuka potensi untuk memeriksa Nanik Sudaryati Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Nanik merupakan satu-satunya pimpinan BGN periode tersebut yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Tiga rekannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sudah menjadi tersangka dan ditahan.
>>> Periklindo Usul Insentif Kendaraan Berbasis Emisi Karbon
"Sementara belum terjadwal," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (24/07/2026).
"Tapi mungkin ke depan bisa saja kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," tambahnya.
>>> Kejagung Terbitkan Sprindik Khusus TPPU, Usut Emas 74 Kg dan Uang Miliaran
Nanik menjabat sebagai Kepala BGN dalam waktu singkat, kurang dari dua bulan sejak awal Juni 2026.
>>> Proyek Penataan Situ Cikedal Rp9,7 Miliar Dikritik Aktivis
Ia mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (22/07/2026).
