unique visitors counter
⌂ Beranda News Jangan Panik! Ini Cara Melaporkan Penipuan Online dan Mengupayakan Uang Kembali

Jangan Panik! Ini Cara Melaporkan Penipuan Online dan Mengupayakan Uang Kembali

Jangan Panik! Ini Cara Melaporkan Penipuan Online dan Mengupayakan Uang Kembali
Ilustrasi: Jangan Panik! Ini Cara Melaporkan Penipuan Online dan Mengupayakan Uang Kembali
A A Ukuran Teks16px

Kasus penipuan digital di Indonesia masih menjadi ancaman serius. Berbagai modus seperti phishing, investasi bodong, dan penipuan transaksi online terus memakan korban.

Global Fraud Index menempatkan Indonesia di peringkat 111 dengan skor 6,53. Skor aktivitas penipuan di Indonesia mencapai 4,93, jauh di atas rata-rata global 2,07.

>>> Purbaya Urung Tambah Anggaran K/L dan TKD Imbas Harga Minyak Naik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menerima sekitar 608 ribu laporan penipuan selama November 2024 hingga 26 Juni 2026.

Korban yang sudah mentransfer uang ke rekening pelaku masih memiliki peluang untuk menyelamatkan dana. Kecepatan bertindak menjadi faktor penting.

Langkah Melaporkan Penipuan Online

Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi. Petugas akan meminta korban mengisi formulir laporan berisi identitas, kronologi, dan jenis tindak pidana.

>>> Jaksa Buka Potensi Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Siapkan bukti pendukung seperti nomor telepon pelaku, nomor rekening tujuan transfer, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan atau transaksi.

Setelah laporan diterima, korban akan memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti pelaporan.

>>> Samsung Rilis Tiga Ponsel Lipat Baru: Galaxy Z Fold 8, Ultra, dan Flip 8

Selain melapor ke polisi, segera hubungi bank tempat transaksi dilakukan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk mengajukan pengaduan.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru
stikibot