Polda Metro Jaya membantah keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dalam kasus peredaran 200 cartridges etomidate.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka berinisial MR dan DD terkait kepemilikan dan peredaran 200 cartridges etomidate.
>>> Indonesia vs Kamboja Tayang di RCTI, Cek Jadwal Piala AFF 2026
Budi menegaskan bahwa Pardiman tidak terlibat dalam perkara tersebut. Ia diperiksa sebagai atasan yang bertanggung jawab atas pengawasan terhadap anggotanya.
"Untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Namun, karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya," ujar Budi.
>>> Cara Bikin SIM Digital 2026 Terbaru dengan Mudah Cuma dari HP
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya masih mendalami apakah Pardiman mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah selesai.
Dari dua tersangka yang ditahan, satu orang merupakan Kanit Narkoba di Polres Tangsel, sementara satu tersangka lainnya berasal dari kepolisian daerah lain.
Budi tidak menjelaskan lebih lanjut pokok perkara kasus tersebut.
>>> Kapolres Tangsel Bantah Kasat Resnarkoba Terlibat Kasus Etomidate
"Ini kami menyampaikan, meluruskan informasi bahwa enam orang kasat resnarkoba tersebut tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh dittipidnarkoba," tutup Budi.
