Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.
>>> Myanmar Sahkan Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Siber
Ketujuh saksi terdiri dari tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang dari penyidik kepolisian.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," kata Anang dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan
Sebelumnya, Febrie resmi ditahan dalam kasus TPPU. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
>>> Reacher Season 4 Rilis Kapan? Simak Jadwal Tayang dan Jumlah Episode
Febrie menilai alat bukti yang dijadikan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka masih belum cukup. Menurutnya, seluruh bukti seharusnya dikonfirmasi dan didalami secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah penahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Jampidsus, setiap perkara selalu melalui proses pendalaman alat bukti dan gelar perkara secara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
>>> Komitmen Bangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026
Hal itu untuk mencegah kesalahan dalam penetapan tersangka maupun penahanan.
