Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pelibatan anak dalam praktik promosi rokok elektronik atau vape melalui media sosial.
Permintaan ini muncul setelah polemik terjadi saat seorang pembuat konten di YouTube mengajak sejumlah anak ketika menawarkan produk sebuah jenama vape.
>>> Menang Spektrum 700 MHz, XLSmart Perluas Jaringan 5G ke 100 Kota
Polisi Diminta Profesional
Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun meminta Polda Metro Jaya profesional dan objektif jika menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dia juga meminta polisi menjalankan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Adang, negara harus melindungi anak-anak sebagai kelompok rentan dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk untuk kepentingan komersial.
>>> BNI Perkuat Layanan Digital bagi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong
"Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif.
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka," kata Adang dikutip dari laman DPR, Senin (03/08/2026).
>>> Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Kick Off 20.30 WIB
"Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
