Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM, 45 tahun, di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Penangkapan terkait dugaan ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
>>> Harga Minyak Turun Redakan Kekhawatiran Inflasi, Wall Street Menguat
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengatakan penangkapan berawal dari patroli siber.
"Jadi penangkapan ini berawal dari hasil patroli siber dan untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026.
Ajakan tersebut disebarkan melalui akun TikTok @devimahadiva67. Akun itu membuat narasi ajakan menurunkan Presiden-Wakil Presiden (Wapres).
Berbekal temuan itu, penyidik melakukan analisis digital untuk menelusuri identitas pemilik akun. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan di Kabupaten Ciamis.
>>> Purbaya Buka Suara Soal Independensi Bank Indonesia
Saat ditangkap, DM tidak melakukan perlawanan dan mengakui akun TikTok tersebut miliknya.
"DM diamankan tanpa perlawanan saat pemeriksaan awal dan mengakui bahwa akun TikTok @devimahadiva67 merupakan miliknya," jelas Ardian.
Penyidik juga menyita satu handphone yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten. Berdasarkan penyelidikan awal, informasi yang diunggah tidak didukung fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ardian menyampaikan, penyidik masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi serta analisis forensik digital terhadap barang bukti yang disita.
>>> DPR Minta Polisi Usut Pelibatan Anak dalam Promosi Vape
"Untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," tutupnya.

