Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan terkait maraknya peredaran obat keras ilegal. Sejumlah kasus peredaran obat daftar G telah diungkap kepolisian dengan barang bukti ratusan hingga ribuan pil.
Terbaru, seorang pemuda berinisial FZ, 23 tahun, diamankan anggota Polsek Cisoka pada Minggu, 2 Agustus 2026 dini hari.
>>> Wall Street Mendekati Rekor Tertinggi, S&P 500 Naik 1,5%
Ia kedapatan memiliki 270 butir obat hexymer dan 6 butir tramadol.
FZ ditangkap di sebuah toko tepat di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikansungka, Kecamatan Solear. Ia diduga menjual obat keras tersebut secara ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus plastik hitam.
>>> Purbaya: Usulan Tambahan Anggaran K/L Rp984 T Tak Semua Dipenuhi
Ancaman Hukuman 12 Tahun
FZ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan.
>>> Program NGEBUT PLN Jakarta, Pengguna PLN Mobile Tembus 4,8 Juta
Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan. Tersangka terancam pidana 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
