Komisi Kejaksaan (Komjak) menemui Tim Sembilan Kejaksaan Agung dalam rangka pengawasan penanganan perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) 2022-2026, Febrie Adriansyah.
Tiga pimpinan Komjak yang hadir adalah Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman.
>>> BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, mengungkapkan telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara status jaksa bagi Febrie.
Surat tersebut telah dikirimkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Komjak dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (04/08/2026).
>>> PGEO Usul Pemerintah Tetapkan Feed-in Tariff Listrik Panas Bumi
Perkembangan Penyidikan
Menurut Komjak, Tim Sembilan telah memaparkan perkembangan penanganan perkara Febrie yang diklaim masih terus berjalan.
Tahapan penyidikan dilakukan secara intensif, antara lain melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman dokumen perusahaan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.
>>> Bessent Soroti Volatilitas Won Korea, Tekankan Pentingnya Yen yang Stabil
"Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dengan dugaan pemerasan, suap, dan atau gratifikasi, yang kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang," tulis Komjak.

