Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menetapkan seorang berinisial RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. RS langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
>>> Myanmar Tolak Seruan ASEAN untuk Bebaskan Aung San Suu Kyi
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengungkapkan bahwa RS diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan komoditas tambang.
Selain itu, RS juga diduga melakukan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Ardhie dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.
RS Dijerat Sejumlah Pasal
RS disangkakan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, serta Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
>>> Deforestasi Amazon Turun Drastis, Terendah Sejak 1988
RS juga disangkakan melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang bersangkutan dipersangkakan terkait kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah,” ujar Ardhie.
Untuk kepentingan penyidikan, RS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026. RS saat ini dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.
>>> BNPB Catat Karhutla di Sejumlah Daerah, Bromo Masih Ditangani
Penyidik Ditpolairud Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan RS.
