Operasi gabungan BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap Muhammad Ridwan (MR) alias Bos Gendut, buronan kasus narkoba yang telah dicari sejak Oktober 2025.
MR terkait kasus kepemilikan 98 kilogram sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, logam mulia, dan tujuh pucuk senjata api yang diungkap saat operasi penertiban Kampung Narkoba.
Penggerebekan dan Target Operasi
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan operasi diawali apel kesiapan personel di Kantor BNNK Jakarta Utara sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah koordinasi, tim gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi target di Kampung Bahari.
"Target operasi tidak hanya kediaman MR, tetapi juga rumah dua bandar narkoba lainnya, yakni A alias Lopes dan seorang bandar berinisial Kimmul," ujar Suyudi.
Petugas menggeledah garasi dan kediaman MR di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra, serta rumah A alias Lopes dan Kimmul di Jalan Bak Air, Tanjung Priok.
Operasi sempat diwarnai perlawanan warga yang melemparkan kembang api ke arah petugas.
Petugas menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa dan mengamankan perimeter operasi.