Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 3.591 warga binaan langsung mengakhiri masa pidana dan bebas pada momentum Hari Kemerdekaan.
>>> Kongres AS Tolak Langkah Trump Kurangi Latihan Militer dengan Korsel
Pemberian remisi dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Remisi Umum (RU) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) bagi anak binaan.
Rincian Penerima Remisi
Dari total penerima, 173.706 merupakan narapidana. Sebanyak 170.143 menerima RU I dan masih menjalani sisa masa pidana.
Sementara itu, 3.563 narapidana memperoleh RU II dan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Selain narapidana, 1.085 anak binaan menerima PMPU.
>>> Trump Sinyalkan Interaksi Baru dengan Kim Jong Un, Klaim Situasi Semakin Aman
Sebanyak 1.057 anak memperoleh PMPU I, sedangkan 28 anak mendapatkan PMPU II dan langsung mengakhiri masa pembinaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari rangkaian pembinaan bagi warga binaan.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia dan apresiasi atas perubahan positif selama masa pembinaan.
>>> Modus Sirep di Depok: Pedagang Nasi Uduk Kehilangan Motor saat HUT RI
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap HAM sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus.
