Pihak Richard Lee mengingatkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) mengenai ancaman pidana apabila terbukti memberikan keterangan palsu dalam proses hukum.
Peringatan tersebut bermula setelah Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan Doktif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta yang terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.
>>> Peran Agnez Mo dan Anggun di Reacher 4: Lila Hoth Wartawan, Amisha Korban Militer
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah klaim kepemilikan toko online yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Selain itu, kesaksian saksi soal pendampingan saat penyidikan bertentangan saat persidangan.
"Di BAP juga disampaikan pemilik Gerabahshop adalah Richard. Di BAP juga disampaikan secara tegas pemilik Raychelles Shop adalah Richard.
Kan bohong, akhirnya dicabut tuh (keterangan BAP)," kata Faizal Hafied seperti diberitakan detikHot pada Kamis (20/8).
"Terus juga yang kemarin disampaikan tuh yang mengantar saksi saksi Rina ke Polda. Begitu, mengantarkan berarti bersama-sama bukan ketemu di Polda.
Tapi di sidang itu juga dibantah. 'Enggak kok saya enggak bilang' begitu.
Eh ternyata saya lihat di TikTok ada videonya memang," tutur Faizal.
"Nah yang kami bongkar ini dari para pelapornya, kan saksinya saksi pelapor. Nah saksinya saling bertentangan gitu kan.
Buktinya juga semuanya hampir bermasalah," tegasnya.
Menyoal ketidaksinkronan antara data dalam BAP dan fakta yang terungkap di persidangan, pihak Richard Lee mengaku akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum baru apabila majelis hakim menemukan adanya unsur sumpah palsu.
>>> KPop Demon Hunters Cetak Rekor 61 Pekan di Top 10 Netflix Global
Namun untuk saat ini, Faizal mengatakan mereka masih fokus pada penanganan kasus yang dihadapi Richard Lee.
