unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Pangeran Harry Kena Biaya Hukum Rp230 M Usai Gugatan Privasi Ditolak
Hiburan

Pangeran Harry Kena Biaya Hukum Rp230 M Usai Gugatan Privasi Ditolak

Pangeran Harry Kena Biaya Hukum Rp230 M Usai Gugatan Privasi Ditolak
Pangeran Harry Kena Biaya Hukum Rp230 M Usai Gugatan Privasi Ditolak
A A Ukuran Teks16px

Pangeran Harry bersama sejumlah selebriti Inggris harus menerima kekalahan hukum. Gugatan privasi mereka terhadap penerbit Daily Mail, Associated Newspapers, resmi ditolak pengadilan.

Majelis hakim memerintahkan mereka membayar biaya hukum awal sebesar £9,54 juta atau sekitar Rp230,2 miliar. Pembayaran harus dilakukan dalam tenggat waktu tujuh hari.

>>> Usai Ubah Lirik Lagu Patriot, Komedian China Guo Degang Diusut, Nasibnya Tak Jelas

Kewajiban ini merupakan bagian dari total ganti rugi yang dituntut Associated Newspapers, yaitu £34,4 juta atau sekitar Rp830,1 miliar.

Hakim Nicklin belum memutus apakah kelompok penggugat harus menanggung seluruh jumlah yang dinilainya 'berlebihan' tersebut. Namun, ia menolak membatasi jumlah ganti rugi awal demi keadilan bagi media.

Selain Pangeran Harry, figur publik yang ikut terseret meliputi penyanyi Elton John, suaminya David Furnish, aktris Liz Hurley, Sadie Frost, politikus Simon Hughes, dan Baroness Doreen Lawrence.

Pihak penerbit sebelumnya meminta pembayaran di muka lebih dari £9,9 juta atau sekitar Rp238,9 miliar.

Tim hukum Harry dan kawan-kawan berupaya menawar di angka £7,9 juta atau sekitar Rp190,6 miliar.

Putusan Pengadilan

Gugatan tersebut resmi digugurkan secara menyeluruh bulan lalu. Majelis hakim menilai para penggugat gagal menyodorkan bukti-bukti kuat selama persidangan.

>>> BIGBANG Buktikan Chemistry 20 Tahun di Konser Goyang

Dalam salinan putusan setebal 436 halaman, Hakim Nicklin menyoroti pergeseran fokus gugatan yang dinilai tak konsisten.

"Dalam berbagai hal signifikan, kasus ini bergeser dari tuduhan kebohongan menjadi kritik yang lebih luas terhadap penyelidikan, keterbukaan, dan respons korporat Associated terhadap Leveson Inquiry," ujar Hakim Nicklin.

Putusan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak penggugat. Dalam pernyataan bersama, Pangeran Harry dan Doreen Lawrence menegaskan frustrasi mereka.

"Kami datang ke Pengadilan untuk mencari keadilan dan akuntabilitas. Namun kami tidak mendapatkan keduanya," ungkap Harry dan Lawrence.

Di sisi lain, Associated Newspapers menyambut baik perintah pembayaran biaya perkara ini.

Mereka menilai keputusan Hakim Nicklin sebagai "kritik telak terhadap upaya untuk menghancurkan sebuah surat kabar dan reputasi para jurnalis, editor, serta eksekutifnya."

>>> Wave to Earth: Kami Cukup Disebut Band, Tak Perlu Label K-Pop atau Indie

Tagihan finansial ini membayangi langkah Pangeran Harry, tepat saat dirinya bersama Meghan Markle berencana memboyong kedua buah hati mereka kembali ke Inggris.

📰 Update Terbaru