Korea Selatan akan memberlakukan sanksi penghentian operasional selama lima hari bagi hotel dan penginapan yang terbukti melakukan praktik pencatutan harga atau tidak transparan dalam mencantumkan tarif.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengumumkan langkah administratif baru yang mulai berlaku pada Selasa (14/7).
>>> 5 Makanan Musim Panas yang Diam-diam Bikin Gemuk
Aturan ini merupakan eskalasi signifikan dalam kampanye pemerintah untuk menekan praktik harga predator di sektor perhotelan.
Sebelumnya, akomodasi yang kedapatan mengenakan biaya berlebihan atau menyembunyikan daftar harga hanya mendapat peringatan ringan atau perintah perbaikan yang tidak mengikat.
Pejabat mengakui sanksi tersebut tidak cukup mencegah lonjakan harga oportunistik selama musim liburan puncak.
Sanksi Bertahap untuk Pelanggaran Berulang
Berdasarkan peraturan revisi Undang-Undang Pengendalian Kesehatan Masyarakat, satu kali pelanggaran karena mengenakan biaya berlebihan atau gagal menampilkan harga akan langsung memicu penghentian operasional lima hari.
Pelanggaran berulang akan menghadapi sanksi yang semakin berat: penghentian 10 hari untuk pelanggaran kedua, 20 hari untuk ketiga, dan pencabutan izin usaha secara permanen pada pelanggaran keempat.
Ketentuan ini juga meluas ke platform digital. Hotel yang menggunakan platform pemesanan online kini wajib menampilkan struktur tarif standar secara jelas.
Jika hotel mengenakan biaya lebih tinggi dari tarif digital yang tercantum, mereka akan menghadapi sanksi yang sama.
>>> Penyanyi 'Beautiful Things' Benson Boone Akan Kembali ke Korea pada Oktober
Pengecualian hanya diberikan untuk kesalahan transmisi data atau gangguan perangkat lunak yang dapat diverifikasi di luar kendali pengelola.
Gugus Tugas dan Pengawasan Ketat
Perubahan regulasi ini berasal dari gugus tugas bersama kementerian yang dibentuk pada akhir Februari untuk menangani praktik pencatutan harga yang merajalela.

