Hari Anak Nasional (HAN) kembali diperingati pada Kamis, 23 Juli 2026. Peringatan yang ke-42 ini menjadi momen untuk mengingatkan pentingnya hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak.
Setiap tahun, banyak yang bertanya apakah tanggal 23 Juli merupakan hari libur nasional. Jawabannya: tidak.
>>> UE Denda AliExpress Rp10 Triliun Akibat Jual Produk Ilegal
Dasar Hukum Hari Anak Nasional Bukan Hari Libur
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut menegaskan bahwa HAN tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Artinya, peringatan setiap 23 Juli hanya bersifat seremonial dan edukatif. Jadwal kerja dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
>>> Prabowo Targetkan 5.000 Jembatan Desa Rampung Akhir 2026
Ketentuan ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Dalam daftar resmi, HAN tidak termasuk sebagai hari libur maupun cuti bersama.
>>> Investor Domestik Bisa Dapat Insentif Pajak 0% di PFII
Aktivitas Tetap Berjalan Seperti Biasa
Karena tidak berstatus libur nasional, berbagai aktivitas masyarakat tetap berlangsung seperti hari kerja pada umumnya. Sekolah dan kantor tetap buka.
