Polsek Tigaraksa mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang diduga menggunakan toko kosmetik sebagai kedok di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dua orang pelaku berinisial W (23) dan WN (22) berhasil ditangkap.
>>> Budaya Senyum Sapa Salam di Sekolah: Kebiasaan Kecil yang Membentuk Karakter Anak
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita puluhan butir obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas sebuah toko kosmetik pada Jumat, 17 Juli 2026.
Toko tersebut diduga hanya dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal.
>>> Ukuran Foto KTP di Word dalam Cm, Segini Standar Resminya di 2026
"Diduga toko kosmetik tersebut hanya untuk mengelabui masyarakat karena sebenarnya digunakan untuk melakukan penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol HCL dan Hexymer," ujar AKP I Made Artana, Senin, 20 Juli 2026.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan, anggota Polsek Tigaraksa mendatangi lokasi dan mendapati dua orang di dalam ruko. Awalnya mereka membantah menjual obat keras ilegal, namun akhirnya mengakui perbuatannya.
>>> Cara Membuat Jadwal Pelajaran Pakai Canva 2026, Hasilnya Rapi dan Estetik dalam Hitungan Menit
Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa tiga lempeng berisi 28 butir Tramadol, empat bungkus plastik klip bening masing-masing berisi empat butir Hexymer (total 16 butir), dan uang tunai Rp214 ribu yang diduga hasil penjualan.
