Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS).
Perkara ini terkait proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020.
>>> 11 Ribu Anak di Pandeglang Putus Sekolah, Disdikpora Gandeng Ponpes dan PKBM
Dua tersangka langsung ditahan, yaitu Investment Manager PT PPA berinisial IT dan Kepala Divisi Operasional PT BAS berinisial FSN.
Satu tersangka lainnya, Direktur PT BAS berinisial FH, tidak ditahan karena sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.
Dana Mencapai Rp67,31 Miliar
PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing.
>>> Simpan Sabu di Plafon Rumah, Pria di Tangerang Ditangkap
Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana BUMN.
>>> Komdigi Wajibkan Operator Pemenang Lelang Perluas Cakupan 5G
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain proses uji tuntas dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur.
