unique visitors counter
⌂ Beranda News OJK Ungkap 3 Aspek yang Wajib Dimiliki Konglomerasi Keuangan

OJK Ungkap 3 Aspek yang Wajib Dimiliki Konglomerasi Keuangan

OJK Ungkap 3 Aspek yang Wajib Dimiliki Konglomerasi Keuangan
Ilustrasi: OJK Ungkap 3 Aspek yang Wajib Dimiliki Konglomerasi Keuangan
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga aspek yang wajib dimiliki perusahaan untuk menjadi konglomerasi keuangan atau universal banking.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menanggapi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

>>> Kasus Polisi Main Narkoba Terulang, Pengamat Minta Pelaku Dihukum Maksimal

alt mid

UU PPSK membuka ruang bagi pengembangan konglomerasi keuangan di Indonesia.

Tiga Aspek Konglomerasi Keuangan

Dalam Pasal 6 UU PPSK disebutkan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor keuangan secara terintegrasi.

OJK juga melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

alt mid

>>> Komplotan Begal di Depok Gunakan Aplikasi Gay untuk Menjaring Korban

Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Universal banking merupakan konsep perbankan modern di mana satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi.

Bank tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit, tetapi juga dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya dengan persetujuan OJK.

>>> 13 Negara Tak Pungut Pajak Penghasilan, Brunei Satu-satunya di ASEAN

Dengan demikian, bank berfungsi sebagai one-stop financial services yang melayani kebutuhan nasabah dari berbagai segmen.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot