PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas.
>>> Partisipasi Kerja Berkurang, Tingkat Pengangguran AS Juli Turun
Tony menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK adalah telah ditekennya perjanjian terkait divestasi tambahan 12% saham perseroan ke PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
"Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi tambahan pada saat diterbitkan.
Jadi itu menjadi salah satu prasyarat.
>>> Bank Sentral China Tambah 20 Ton Cadangan Emas pada Juli
Itu menurut peraturannya gitu," kata Tony usai Peluncuran dan Diskusi Buku Bahlil Lahadalia di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Tony menyatakan perpanjangan IUPK tersebut diajukan PTFI pada pertengahan Juni 2026.
Saat ini, permohonan tersebut bakal ditinjau secara bertahap oleh Kementerian ESDM.
>>> Blok Tanamalia Masuk Hutan Lindung, Bos Vale Buka Suara
"Ya seperti biasa kan harus di-review dulu, dilihat kelengkapan dan lain sebagainya," tegas dia.

