Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses hukum yang melibatkan lima orang yang dipanggil penyidik.
>>> Mazda CX-30 Rakitan Indonesia Resmi Meluncur di GIIAS 2026, Harga Rp499 Juta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, dari lima orang yang dipanggil, tiga orang hadir.
Dua orang yang hadir adalah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH), serta satu orang lainnya.
>>> Antisipasi Kebakaran, DPRD Desak Gubernur Pramono Cek Semua Gedung Milik Pemprov Jakarta
Dengan demikian, dua pihak absen dalam pemeriksaan yang digelar kemarin.
Kapasitas Saksi dan Tersangka
Anang menyatakan, Febrie dan Nurman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka.
>>> Pemerintah Salurkan Bantuan Beras Tiga Bulan untuk Warga Alor NTT
“Tim Penyidik telah memanggil 5 orang untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu 3 orang, 2 orang diantaranya tersangka FA dan NH. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan Tersangka,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).

