Tujuh tersangka lainnya merupakan sniper.
Mereka adalah MT alias Ipin (sniper depan minimarket), A alias Asri (sniper di lapangan sepak takraw), MA alias Wiwin dan MI alias Ical (sniper blok F).
Selanjutnya, M alias Mus (sniper di loket penjualan sabu blok F), K alias Dores dan IH alias Idam (sniper di blok C), serta HS selaku kurir narkoba.
HS telah 10 kali melakukan pengantaran narkoba.
Polri juga menetapkan empat orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Mereka adalah Andes alias H. Endi selaku pemilik lapak, H. Andi Sudi selaku pemasok narkoba Gang Langgar, serta Malik dan Bripka Dedy Wiratama selaku sniper.
Eko menjelaskan bahwa sistem pengawasan berlapis ini dirancang untuk menghindari penggerebekan.
>>> Pemerintah Integrasikan DTSEN untuk Verifikasi Penerima Bansos 2026
Para sniper tidak hanya bertugas memberi kode, tetapi juga memastikan hanya pembeli yang dikenal atau telah melalui prosedur ketat yang bisa mengakses lokasi transaksi.