Penyidik telah menyita sedikitnya 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, Analisa Dampak Lingkungan, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.
Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
>>> Dua Terdakwa Kasus Penculikan Kacab Bank Dituntut Dipecat dari TNI
Selama proses penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana.