unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Tunjangan Anak PNS 2026: Segini Nominal yang Masuk ke Rekening Setiap Bulan
News

Tunjangan Anak PNS 2026: Segini Nominal yang Masuk ke Rekening Setiap Bulan

Ilustrasi tunjangan anak PNS
Tunjangan Anak PNS 2026: Segini Nominal yang Masuk ke Rekening Setiap Bulan
A A Ukuran Teks16px

Tunjangan anak menjadi salah satu komponen penghasilan yang paling dinantikan pegawai negeri sipil (PNS) setiap bulan.

Banyak pegawai masih bertanya-tanya berapa persen yang didapat dan sampai usia berapa anak masih ditanggung.

Artikel ini akan mengupas tuntas besaran tunjangan anak PNS 2026, aturan yang berlaku, serta cara mengurusnya agar tidak ada lagi kebingungan di kalangan ASN.

Apa Itu Tunjangan Anak PNS?

Tunjangan anak PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki anak kandung atau anak angkat sah sebagai tanggungan.

Besarannya dihitung dari persentase gaji pokok, bukan angka tetap.

Tunjangan ini termasuk dalam komponen tunjangan keluarga bersama tunjangan suami atau istri. Keduanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran Tunjangan Anak PNS 2026

Besaran tunjangan anak PNS 2026 tetap 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak per pegawai.

Ketentuan ini masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 yang telah diubah beberapa kali.

Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar nominal tunjangan anak yang diterima.

Berikut simulasi untuk gaji pokok terendah tiap golongan (MKG 0) berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I/A: gaji pokok Rp1.685.700, tunjangan 1 anak Rp33.714, tunjangan 2 anak Rp67.428.

Golongan II/A: gaji pokok Rp2.184.000, tunjangan 1 anak Rp43.680, tunjangan 2 anak Rp87.360.

Golongan III/A: gaji pokok Rp2.785.700, tunjangan 1 anak Rp55.714, tunjangan 2 anak Rp111.428.

Golongan IV/A: gaji pokok Rp3.287.800, tunjangan 1 anak Rp65.756, tunjangan 2 anak Rp131.512.

Nominal tersebut di luar tunjangan istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja yang dihitung terpisah.

Syarat Anak yang Berhak Mendapat Tunjangan

Anak yang berhak menerima tunjangan adalah anak kandung atau anak angkat sah yang belum berusia 21 tahun, belum pernah menikah, dan tidak berpenghasilan sendiri.

Batas usia bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal.

Ketentuan ini berlaku untuk PNS pusat maupun daerah.

Tiga syarat utama harus dipenuhi bersamaan: usia di bawah 21 tahun (atau 25 tahun jika sekolah), belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Maksimal Anak yang Ditanggung

Sejak kebijakan pembatasan berlaku efektif 1 Maret 1994, tunjangan anak PNS maksimal diberikan untuk dua anak per pegawai, termasuk anak angkat.

Pegawai yang sudah memiliki lebih dari dua anak sebelum tanggal tersebut tetap mendapat hak lama.

Jika jumlah anak berkurang karena dewasa, menikah, atau meninggal, jatah tersebut tidak bisa digantikan anak lain kecuali sisa anaknya kurang dari dua.

Cara Mengajukan Tunjangan Anak

Pengajuan tunjangan anak dilakukan melalui bagian kepegawaian instansi tempat PNS bertugas. Prosesnya cukup sederhana asal dokumen pendukung lengkap.

Dokumen yang diperlukan meliputi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga terbaru, surat permohonan tunjangan anak, dan surat keterangan sekolah jika anak berusia 21–25 tahun.

Setelah diverifikasi, akan diterbitkan SKUMPTK dan tunjangan masuk ke gaji bulan berikutnya.

Kapan Tunjangan Anak Dihentikan?

Tunjangan anak dihentikan mulai bulan berikutnya setelah anak tidak lagi memenuhi syarat usia, menikah, atau meninggal dunia. Pegawai wajib melaporkan perubahan status ini ke bagian kepegawaian.

Kelalaian melapor bisa berakibat kewajiban mengembalikan kelebihan tunjangan yang sudah diterima.

Dasar Hukum

Aturan tunjangan anak PNS bersumber dari Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini telah mengalami puluhan kali perubahan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru