unique visitors counter
⌂ Beranda News Jaksa Agung Rotasi Roy Riady, Anak Buah Eks Jampidsus Febrie ke Kejati Lampung

Jaksa Agung Rotasi Roy Riady, Anak Buah Eks Jampidsus Febrie ke Kejati Lampung

Jaksa Agung Rotasi Roy Riady, Anak Buah Eks Jampidsus Febrie ke Kejati Lampung
Ilustrasi: Jaksa Agung Rotasi Roy Riady, Anak Buah Eks Jampidsus Febrie ke Kejati Lampung
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan rotasi jabatan struktural pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Rotasi ini mencakup sejumlah pejabat di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk Roy Riady.

>>> Keluarga Alexander Tedja, Pendiri Pakuwon Group yang Malnya Dipagari

alt mid

Roy Riady sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kini, ia dirotasi menjadi Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 yang diterbitkan pada 29 Juli 2026.

alt mid

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan rotasi dan mutasi tersebut.

>>> 12 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Dilanda Kekeringan, 8.135 KK Terdampak Krisis Air Bersih

Menurut Anang, langkah ini merupakan bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Roy Riadi dikenal sebagai jaksa penuntut umum dalam sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022.

Dalam perkara itu, Nadiem Anwar Makarim yang menjabat Mendikbud Ristek 2019-2024 menjadi terdakwa dan dituntut 18 tahun penjara.

>>> Ukraina Klaim Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia Milik Lukoil

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot