Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
>>> NASA Temukan Pola 'Sarang Lebah' di Permukaan Mars
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak perusahaan, hingga yayasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.
Daftar 16 Saksi yang Diperiksa Kejagung
Sebanyak 16 saksi dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut, mereka di antaranya:
IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku staf keuangan PT NGS, Direktur perusahaan MDT, Direktur perusahaan AJS, Direktur perusahaan WMB, Direktur perusahaan ACG, Direktur perusahaan BCS, Direktur perusahaan BMA, Direktur perusahaan EC, Direktur perusahaan SSA, Direktur perusahaan MHT, Direktur perusahaan MTS, Perwakilan yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.
>>> Kebakaran di Gunung Rinjani Padam, 30 Hektare Terdampak
Anang mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai unsur tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Pemeriksaan terhadap berbagai unsur tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara," kata Anang.
Kejagung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG masih terus berjalan.
Dalam prosesnya, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penanganan perkara juga dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

