Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi di sebuah kontrakan di Gang Belimbing, Cipayung, Kota Depok, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Saepullah (26 tahun) yang diduga membunuh korban berinisial K (51 tahun).
>>> Thailand Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan di Sekolah Tewaskan 8 Orang
Pantauan di lokasi menunjukkan Saepullah mengenakan baju tahanan oranye dan celana pendek hitam. Ia juga tampak membawa Telado, obat antiretroviral untuk mengobati HIV.
Rekonstruksi 51 Adegan
Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, menjelaskan rekonstruksi mencakup cara korban dibunuh dan dimutilasi, pencurian harta, hingga proses pembuangan jasad.
Sebanyak 30 adegan utama melibatkan pelaku dan saksi, dengan sub adegan total 51 adegan.
>>> China dan Indonesia Gelar Latihan Gabungan di Timur Taiwan
Pelaku disebut sebagai orang pertama yang mengajak korban melalui aplikasi kencan sesama jenis.
Mereka berkenalan pada 23 Juli melalui aplikasi Hornet. Tubuh korban ditemukan pada 4 Agustus di Cipayung, Depok.
>>> Tantangan Baca Al-Quran Berhadiah Miras Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pelaku telah merencanakan pembunuhan di kontrakannya. Ia menyiapkan pisau dapur dan menikam perut korban hingga tewas.
