unique visitors counter
⌂ Beranda News Kuasa Hukum Buka Suara Usai Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi BBM

Kuasa Hukum Buka Suara Usai Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi BBM

Kuasa Hukum Buka Suara Usai Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi BBM
Ilustrasi: Kuasa Hukum Buka Suara Usai Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi BBM
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Kuasa hukum Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan, Dody S.

Abdulkadir, buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

>>> Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Lapak Asik, Simak Dokumen yang Dibutuhkan

alt mid

Perkara ini terkait dengan penjualan BBM secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT AKT pada periode 2009-2012.

Dody mengatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya berkaitan dengan rekonsiliasi data tagihan BBM yang masih dalam tahap sengketa atau dispute.

Menurutnya, hal itu seharusnya tidak masuk ke ranah pidana.

alt mid

>>> Rekrutmen Internship Pertamina Group 2026: Link, Cara Daftar, dan Posisi

"Masih dispute [sengketa] antara PT AKT [Asmin Koalindo Tuhup] dan PT PPN [Pertamina Patra Niaga]," ujar Dody saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (02/07/2026).

Dia menggarisbawahi Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap undang-undang dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu undang-undang tersebut.

>>> Kenaikan Harga Ponsel dan Laptop Turut Sumbang Inflasi Juni 2026

"Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2026 sudah mengatur bahwa ketentuan sektoral dalam hal ini kesepakatan pembelian BBM harus didahulukan," ujar dia.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru