Kuasa hukum Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan, Dody S.
Abdulkadir, buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perkara ini terkait dengan penjualan BBM secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT AKT pada periode 2009-2012.
Dody mengatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya berkaitan dengan rekonsiliasi data tagihan BBM yang masih dalam tahap sengketa atau dispute.
Menurutnya, hal itu seharusnya tidak masuk ke ranah pidana.
"Masih dispute [sengketa] antara PT AKT [Asmin Koalindo Tuhup] dan PT PPN [Pertamina Patra Niaga]," ujar Dody saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (02/07/2026).
Dia menggarisbawahi Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap undang-undang dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu undang-undang tersebut.
"Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2026 sudah mengatur bahwa ketentuan sektoral dalam hal ini kesepakatan pembelian BBM harus didahulukan," ujar dia.