Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 kepala dapur atau Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari indisipliner, terlibat judi online, hingga kasus keracunan makanan yang berulang.
>>> Ratusan Batang Besi di Serang Dicuri, Pemilik Rugi Rp135 Juta
Kepala BGN Sudaryono mengatakan 66 kepala dapur tersebut tengah diproses untuk diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur.
Ada 66 kasus dalam proses pemberhentian, jadi diberhentikan secara tidak hormat," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (7/8/2026).
>>> bank bjb Raih 5 Penghargaan Titanium di PRIMA Awards 2026
Sebaran Kasus dan Jenis Pelanggaran
Sudaryono menjelaskan, 66 kasus yang diproses pemberhentiannya tersebar di sejumlah wilayah.
Rinciannya, Jawa Barat 29 kasus, DKI Jakarta 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatra 21 kasus, Kalimantan sembilan kasus, Sulawesi empat kasus, dan lima kasus di wilayah lainnya.
Pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian meliputi tindakan indisipliner karena tidak berada di tempat tugas lebih dari 10 hari berturut-turut, mengaku kehilangan dana akibat penipuan (scam), terlibat judi online, terbukti melakukan tindak pidana, hingga praktik meminta uang atau pungutan yang tidak semestinya.
>>> OJK: Pembiayaan Alat Berat Juni 2026 Terkontraksi 0,22%
Selain itu, kasus keracunan makanan yang terjadi berulang juga menjadi salah satu alasan BGN memproses pemberhentian kepala dapur.

