unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Aturan Baru BEI: IPO Wajib Proyeksi Keuangan 5 Tahun
News

Aturan Baru BEI: IPO Wajib Proyeksi Keuangan 5 Tahun

Ilustrasi gedung Bursa Efek Indonesia
Aturan Baru BEI: IPO Wajib Proyeksi Keuangan 5 Tahun
A A Ukuran Teks16px

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat persyaratan pencatatan saham perdana atau IPO bagi calon emiten mulai Jumat, 9 Oktober 2026.

Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A ini mencakup penguatan syarat keuangan, kewajiban saldo laba untuk tetap tercatat di Papan Utama, penghapusan harga minimum IPO, serta penambahan dokumen evaluasi.

Revisi tahap kedua aturan tersebut juga memberikan fleksibilitas terkait kepemilikan saham tertentu, pemesanan, dan perubahan kode saham.

Tujuan Penguatan Aturan Pencatatan

Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan memperkuat keberlanjutan pasar modal.

Aulia menjelaskan bahwa penguatan aturan diarahkan pada kesiapan perusahaan yang hendak masuk bursa, baik dari sisi fundamental keuangan maupun operasional.

"Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan," ujar Aulia.

Dalam ketentuan terbaru, BEI memperketat persyaratan keuangan calon emiten sekaligus menetapkan saldo laba sebagai salah satu syarat agar perusahaan dapat tetap tercatat di Papan Utama.

BEI juga membuka kemungkinan bagi calon perusahaan tercatat untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan porsi kepemilikan di atas 5%.

Fasilitas tersebut dapat diberikan apabila penerima manfaat merupakan investor publik atau bagian dari saham yang beredar di masyarakat (free float), serta memenuhi kriteria dan persyaratan bursa.

Perubahan lainnya adalah penghapusan ketentuan harga minimum dalam penawaran umum perdana saham.

Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi calon emiten untuk menentukan harga penawaran dan menghimpun dana, sekaligus membuka peluang bagi investor untuk membeli saham pada harga yang lebih terjangkau.

Meski batas harga minimum dihapus, calon emiten tetap wajib memenuhi persyaratan pencatatan saham yang berlaku.

Dengan demikian, perubahan harga penawaran tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan BEI.

BEI turut menambah dokumen yang wajib disampaikan dalam proses pencatatan saham.

Berdasarkan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A, calon emiten harus menyiapkan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah tercatat di bursa, laporan riset ekuitas, dan informasi ringkas mengenai permohonan pencatatan efek.

Dokumen tambahan tersebut digunakan untuk mendukung evaluasi calon emiten secara lebih menyeluruh berdasarkan data dan informasi yang diserahkan kepada bursa.

Persyaratan ini melengkapi penguatan ketentuan keuangan dalam proses pencatatan saham.

Selain ketentuan keuangan dan dokumen, revisi aturan mencakup fleksibilitas dalam pemesanan serta perubahan kode saham perusahaan.

BEI menetapkan bahwa tata cara dan persyaratan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI.

Aulia menyatakan bahwa penerapan perubahan aturan pencatatan saham tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor dan mendukung pengembangan pasar modal nasional.

"Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan," ujar Aulia Noviana Utami Putri.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru