Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan tersangka Johannes Karyana Hasudungan beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.
Direktur Utama PT Raja Goedang Mas (RGM) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kasuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
>>> KPAI: Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Sampang Pilih Diam karena Solidaritas Negatif
Johannes dijerat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto, membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penanganan perkara dugaan pencemaran lingkungan ini telah berlangsung sejak tahun lalu.
Penyelidikan berawal dari laporan dan keluhan masyarakat mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah PT RGM.
>>> Profil Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso, Gubernur dan Wagub URI
Dhoni menyebutkan bahwa sebelumnya ada komplain dari masyarakat terkait bau oli yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi dengan mengambil sampel air pada saluran drainase dan outfall milik perusahaan.
Selain itu, sampel udara ambien dan tanah di sekitar area perusahaan juga diambil.
Seluruh sampel kemudian diuji oleh ahli lingkungan. Hasilnya menunjukkan adanya dugaan bahwa pengelolaan limbah PT RGM tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
>>> Residivis Gelapkan Mobil Pikap di Serang, Uang Sewa Tak Dibayar
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejati Banten, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang untuk proses hukum selanjutnya.
