unique visitors counter
⌂ Beranda News Jaksa Agung: Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Jamwas dan Tim 9
News

Jaksa Agung: Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Jamwas dan Tim 9

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Jaksa Agung: Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Jamwas dan Tim 9
A A Ukuran Teks16px

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) 2022-2026 Febrie Adriansyah tidak ditangani oleh penyidik Jampidsus.

Perkara tersebut tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

"Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan tim sembilan yang dipimpin oleh Rudi Margono, Selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," kata ST Burhanuddin dikutip, Jumat (24/07/2026).

Empat Penyidikan Terkait Febrie

Saat ini, kejaksaan memiliki empat penyidikan yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Namun, Korps Adhyaksa baru menetapkan Febrie sebagai tersangka di satu kasus.

Kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2026.

Pada tiga penyidikan lainnya, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Ketiga kasus itu meliputi penyidikan khusus dugaan TPPU; dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) pada 2020-2025; serta dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PT PLN yang menyebabkan blackout.

Pemeriksaan sebagai Saksi

Pada hari ini, Tim 9 tengah melakukan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU.

Penyidikan ini mengarah pada asal usul emas sebesar 74 kilogram dan uang tunai berbagai mata uang dengan nilai ratusan miliar yang ditemukan di Sentul, Bogor, dan Cipete, Jakarta Selatan.

📰 Update Terbaru