Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) 2022-2026 Febrie Adriansyah tidak ditangani oleh penyidik Jampidsus.
Perkara tersebut tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
>>> Purbaya Yakin Pendapatan Negara Naik Usai RKAB Batu Bara Direvisi
"Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan tim sembilan yang dipimpin oleh Rudi Margono, Selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," kata ST Burhanuddin dikutip, Jumat (24/07/2026).
Empat Penyidikan Terkait Febrie
Saat ini, kejaksaan memiliki empat penyidikan yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Namun, Korps Adhyaksa baru menetapkan Febrie sebagai tersangka di satu kasus.
Kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2026.
>>> myBCA JSD Blok M Festival 2026 Hadirkan Wajah Baru Budaya Urban
Pada tiga penyidikan lainnya, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga kasus itu meliputi penyidikan khusus dugaan TPPU; dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) pada 2020-2025; serta dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PT PLN yang menyebabkan blackout.
Pemeriksaan sebagai Saksi
Pada hari ini, Tim 9 tengah melakukan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU.
>>> Jangan Panik! Ini Cara Melaporkan Penipuan Online dan Mengupayakan Uang Kembali
Penyidikan ini mengarah pada asal usul emas sebesar 74 kilogram dan uang tunai berbagai mata uang dengan nilai ratusan miliar yang ditemukan di Sentul, Bogor, dan Cipete, Jakarta Selatan.

