Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, dari penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini diambil untuk mengungkap penyebab kematian yang dilaporkan keluarga sebagai tidak wajar.
>>> Serangan Drone Ukraina Tewaskan 12 Orang di Nizhnekamsk, Rusia
Penyidik menjadwalkan ekshumasi makam Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Proses ekshumasi diharapkan memberikan bukti medis terkait penyebab kematian dan membantu memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Dua Laporan Polisi Dilimpahkan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan dua laporan polisi terkait kematian Sutrimo.
Kedua laporan berasal dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Laporan pertama disampaikan masyarakat melalui Bareskrim Polri, sedangkan laporan lainnya dibuat oleh keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas.
>>> Iran Tunjuk Mohsen Rezaei sebagai Kepala Dewan Keamanan Nasional Tertinggi
“Berdasarkan dua Laporan Polisi tersebut, baik yang disampaikan oleh masyarakat di Bareskrim Polri ataupun yang disampaikan oleh pihak keluarga di Polresta Banyumas, saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Iman kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026.
Ekshumasi untuk Memperkuat Bukti
Iman menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penyelidikan bersama Polresta Banyumas.
Setelah proses tersebut, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mendalami penyebab kematian dan dugaan tindak pidana.
“Insya Allah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas.
>>> Prospek Industri Robot Humanoid Cerah, Siapa Penguasanya?
Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan,” kata Iman.

