Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan terhadap influencer kripto Timothy Ronald dan Kalimasada, setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penghentian itu kepada wartawan pada Senin 26 Oktober 2026. Penyelidikan atas laporan pelapor berinisial Y telah dihentikan sejak 14 September 2026, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Siber atau Ditressiber.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026. Dalam laporannya, Y mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar dari investasi aset kripto. Timothy Ronald dikenal sebagai influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, dan namanya terseret dalam laporan tersebut bersama Kalimasada.
Berlaku untuk Laporan Y Saja
Penting dicatat, penghentian penyelidikan ini berlaku khusus untuk laporan yang diajukan Y. Tudingan penipuan yang selama ini diarahkan kepada Timothy dan Kalimasada merupakan isi laporan tersebut, dan melalui gelar perkara polisi menyatakan tudingan itu tidak terbukti sebagai peristiwa pidana.
Dengan keputusan ini, proses hukum atas laporan Y dinyatakan selesai di tingkat penyelidikan. Kesimpulan polisi tidak dapat diperluas ke luar lingkup laporan tersebut, dan status keduanya terkait perkara ini bersih dari unsur pidana sebagaimana hasil gelar perkara Ditressiber Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika Y melaporkan kerugian investasinya ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026. Selama proses penyelidikan, penyidik Ditressiber memeriksa laporan tersebut hingga akhirnya gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana di dalamnya. Keputusan penghentian yang berlaku sejak 14 September 2026 itu kemudian baru dikonfirmasi secara terbuka oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan pada 26 Oktober 2026.
