Baru dua bulan bebas, NR (30), mantan warga binaan Lapas Tangerang, kembali berurusan dengan hukum.
Pria asal Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, itu ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
>>> OpenAI Luncurkan ChatGPT untuk Remaja dengan Perlindungan Lebih Ketat
NR ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 02.45 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen merek Blaster.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan NR berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
>>> Kartini Manoppo: Kisah Hidup dan Kabar Kesehatan Sebelum Wafat 1990
"Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi," kata Andri kepada Pos Kota, Selasa, 18 Agustus 2026.
Penyelidikan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju rumah kontrakan NR di Kelurahan Unyur.
Sekitar pukul 02.45 WIB, polisi menggerebek rumah tersebut dan mengamankan NR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus permen.
>>> Imbauan Dishub: Hindari 4 Ruas Jalan Sekitar Bundaran HI Akibat Aksi Mahasiswa
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, dalam pemeriksaan awal NR mengaku sebelum ditangkap telah menebar sejumlah paket sabu di wilayah Merak, Kota Cilegon.
