Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo memastikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara peredaran narkotika.
Pernyataan itu disampaikan Boy saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 27 Juli 2026.
>>> OJK Ungkap 3 Aspek yang Wajib Dimiliki Konglomerasi Keuangan
Menurut Boy, Pardiman tidak ditangkap Bareskrim Polri dalam kasus peredaran 200 cartridges etomidate. Ia justru diperintahkan menjadi saksi saat oknum berinisial DD ditangkap.
"Jadi memang Kasatnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," kata Boy.
Boy menegaskan jajarannya akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
>>> 7 Kalimat yang Sering Diucapkan Orang dengan IQ Rendah, Anda?
"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," ujarnya.
Saat ini Pardiman masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasat Resnarkoba yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
>>> Kasus Polisi Main Narkoba Terulang, Pengamat Minta Pelaku Dihukum Maksimal
"Jadi yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan pada anggota," ucap Boy.
