Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan masyarakat di bidang perkeretaapian.
Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (25/5).
JPU KPK menyebutkan bahwa uang pengganti yang dituntut kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp14,7 miliar, dan ia telah membayar Rp10,9 miliar.
Jika tidak mampu membayar, ia dijatuhi pidana penjara pengganti selama dua tahun.
>>> Tekan Tawuran, Pramono akan Tambah Arena Ring Tinju di Kampung Melayu
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (25/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.