Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Sabtu, 1 Juli 2026. Putusan ini memperkuat hak perlindungan konsumen atas sisa kuota internet.
Industri telekomunikasi kini menghadapi tantangan baru.
>>> Inti Solar Andalkan Teknologi Vacuum Tube dan Heat Pump untuk Pemanas Air Hemat Energi
Mereka harus menyeimbangkan perlindungan konsumen, keberlanjutan investasi jaringan, dan model penjualan paket data yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan.
Pakar: Secara Teknis Tidak Ada Hambatan
Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai dari sisi teknologi tidak ada hambatan bagi operator untuk menyediakan paket data dengan mekanisme rollover.
Sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya.
Mekanisme tersebut bahkan telah diterapkan oleh salah satu operator sebelum putusan MK diterbitkan. "Sebenarnya ini masalah marketing.
Sebelum keputusan MK, Indosat sudah menyediakan paket rollover. Jadi bukan masalah teknis, melainkan kebijakan bisnis," ujar Alfons.
Ia menjelaskan, sebelum adanya putusan MK, operator memiliki keleluasaan menentukan apakah akan menawarkan paket rollover atau tidak.
Namun setelah keluarnya putusan MK, muncul dasar hukum yang lebih kuat mengenai perlindungan hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibeli.
"Sesudah keputusan MK, kelihatannya ada dasar hukum bahwa ini merupakan hak konsumen dan operator tidak berhak menghanguskan begitu saja.
Ini yang menarik," katanya kepada Suara. com, Sabtu (1/8/2026).
>>> Galaxy Watch9 dan Galaxy Watch Ultra2 Dorong Adopsi Samsung Health, Pengguna Aktif Tembus 2,5 Juta
Model Bisnis Operator Diperkirakan Berubah
Meski demikian, Alfons mengingatkan bahwa konsekuensi terbesar putusan tersebut justru berada pada sisi ekonomi operator telekomunikasi.
Selama ini, perhitungan bisnis operator didasarkan pada pola konsumsi paket data dengan masa berlaku tertentu.
